Pindah Program Studi (Prodi) adalah pengalihan
dari program studi semula ke program studi baru
Ketentuan Pindah
Prodi / Kelas:
1.
Telah menempuh studi
sekurang-kurangnya 1 (satu) semester atau sebanyak banyaknya 2 (dua)
semester.
2.
Nilai yang pernah diperoleh
diperhitungkan pada Prodi baru apabila ada kesetaraan mata kuliah.
3.
Permohonan Pindah program studi dilakukakn di Awal semester, bertepatan dengan saat Registrasi
Ulang.
4.
Pengurusan pindah Prodi dapat
dikuasakan.
Prosedur Pindah Program Studi / Kelas :
Mengajukan permohonan pindah jurusan kepada Ketua Jurusan/Program Studi yang ditandatangani oleh orang tua/wali dan mahasiswa yang bersangkutan di atas materai Rp. 6000,- dan di serahkan melalui Sekretariat Program Studi yang bersangkutan (jurusan awal).
Mahasiswa mengambil surat pengesahan atas surat permohonan yang di ajukan di Sekretariat jurusan awal, yang telah ditandatangani oleh Ketua Program Studi.
Apabila alih jurusan atau program studi di setujui oleh jurusan semula, selanjutnya surat tersebut di serahkan kepada jurusan atau program studi yang akan dituju melalui Sekretariat Program Studi, untuk mendapat persetujuan dari Ketua Program Studi.
Surat yang telah disetujui oleh Ketua Program Studi semula, Ketua Program Studi yang dituju masing-masing, di serahkan ke BAAK pusat untuk di proses lebih lanjut.
Mahasiswa akan mendapatkan Kelas serta NPM (Nomor Pokok Mahasiswa) yang baru.
Melakukan Registrasi Ulang di jurusan atau program studi baru.