Yang dimaksud aktif kembali adalah mahasiswa yang akan Aktif Kembali setelah mahasiswa tersebut melakukan cuti akademik, dicutikan atau tidak aktif kuliah pada semester sebelumnya.
Ketentuan Aktif Kembali :
Memiliki Surat Keterangan Cuti Akademik atau Surat Keterangan Tidak Aktif Semester sebelumnya. Jika mahasiswa tidak mempunyai Surat Keterangan yang dimaksud maka wajib melapor terlebih dulu ke BAAK untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Aktif (lihat prosedur pengurusan tidak aktif kuliah atau cuti akademik).
Mengajukan surat permohonan aktif kembali, yang ditujukan kepada Ketua Program Studi dengan disetujui oleh Pembantu Ketua I
Membayar uang kuliah, registrasi ulang dan kemahasiswaan.